Selasa, 09 Juni 2020

MAKALAH AUDIT MANAJEMEN “Audit Atas Fungsi Pengadaan”


MAKALAH AUDIT MANAJEMEN
“Audit Atas Fungsi Pengadaan”
Dosen pembimbing:Siti Rodiah, SE.,M.Sc
Disusun oleh :
1.      Cahyo Bagaskara                                 150301204
2.      Candra Wijaya                                     150301276
3.      Dicky Kahono Mukti                           150301172
4.      Tanizisokhi Buulolo                             150301238
5.      Yudi Pamana                                        150301143





PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
PEKANBARU


2018


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Audit atas Fungsi Pengadaan” untuk memenuhi tugas mata kuliah Belajar dan Pembelajaran. Kami sangat berterima kasih kepada Ibuk Siti Rodiah, SE.,M.Sc yang telah memberikan tugas ini kepada kami sehingga kami mendapatkan pengetahuan baru dan bisa berbagi pengetahuan ini kepada pembaca makalah ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan pembaca mengenai pengertian, karakteristik, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan, serta Kelebihan dan Kekurangan dari Metode Pembelajaran “ Audit Atas Fungsi Pengadaan”. Kami menyadari di dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari apa yang diharapkan.
Semoga makalah ini dapat dipahami pembaca. Sekiranya makalah dapat memberi manfaat tidak hanya bagi kami tetapi juga bagi para pembacanya.Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan bagi pembaca.


Pekanbaru, 18 Oktober  2018          


 Penyusun makalah                 





BAB I
PENDAHULUAN
       A. LATAR BELAKANG
Fungsi pengadaan merupakan fungsi yang paling pertama dalam penentuan ekonomisasi suatu organisasi. Ekonomisasi dalam perolehan input merupakan bagian dari strategi keunggulan bersaing perusahaan. Kemampuan memperoleh input dengan pengorbanan terkecil dari berbagai alternatif yang ada tanpa mengabaikan standart kualitas yang telah ditetapkan , mencerminkan informasi perusahaan dalam peroses pengadaan. Input yang diperoleh dengan pengorbanan produksi atas pengolahan input tersebut menjadi lebih kecil dari pesaing. Tiga tahapan penting dalam proses pengadaan meliput perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan tahapan penanganan atas barang/jasa yang diterima. Ketiga tahap ini bisa menjadi sangat rawan dari berbagai penyimpangan. Ketiga proses ini harus mendapatkan pengendalian yang memadai.
Pengendalian terhadap perencanaan pengadaan memastikan bahwa barang/jasa yang akan diperoleh (dibeli) adalah barang/jasa yang benar dibutuhkan dalam operasional unit pengguna, jenis, spesifikasi, dan kuantitasnya. Penilaian pada tahap ini juga berkaitan dengan apakah kebutuhan ini telah bertuang dalam rencana induk perusahaan dan didukung sumber daya yang memadai untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. Pada tahap proses pengadaan, pengendalian berfungsi untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa tersebut telah berjalan dengan transparan, tidak diskrimatif, adil dan akuntabel. Pada tahap ini, pengendalian harus memastikan bahwa pemasok yang paling siap memenuhi kebutuhan pemrusahaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dengan harga yang paling rendah. Sementara pada tahap penerimaan barang, pengendalian memastikan bahwa barang/jasa yang diterima telah sesuai dengan pesanan, baik spesifikasi, kuantitas, maupun kualitasnya. Dengan pengendalian yang memadai, diharapkan pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Audit atas fungsi ini melakukan penilaian atas organisasi yang menjalankan fungsi pengadaan, pedoman yang digunakan dalam menjalankan aktivitasnya, perencanaan, proses pengadaan, dan penanganan terhadap barang/jasa pada saat diterima.

      B. PERUMUSAN MASALAH
1.      Apa tujuan dan manfaat fungsi audit terhadap pengadaan?
2.      Apa saja fungsi audit terhadap ruang lingkup audit?
3.      Bagaimana langkah-langkah audit?
4.      Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa?
5.      Langkah apa saja mengetahui kecurangan dalam pengadaan?
6.      Bagaimana audit atas proses pengadaan?

         c.TUJUAN PEMBELAJARAN
1.      Mengetahui dalam tujuan dan manfaat fungsi audit terhadap pengadaan.
2.      Dapat menjelaskan fungsi audit terhadap ruang lingkup audit.
3.      Mengetahui langkah dalam mengaudit.
4.      Memahami proses pengadaan barang dan jasa.
5.      Dapat mencari serta menjelaskan kecurangan dalam pengedaan.
6.      Mengetauhi audit atas proses pengadaan. 




BAB II
PEMBAHASAN
TUJUAN DAN MANFAAT AUDIT
Tujuan audit atas fungsi pengadaan adalah untuk melakukan penilaian secara menyeluruh mengenai apakah pengadaan tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan akan barang/jasa perusahaan dengan pengorbanan minimal, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Secara umum tujuannya meliputi;
  1. Untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi perusahaan/organisasi.
  2. Menilai ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas pengadaan; serta melindungi asset (dana) perusahaan, dari pemborosan, kesalahan pengelolaan, penyalahgunaan, dan berbagai bentu penyimpangan lainnya.
  3. Mendorong pengem bangan dan pemeliharaan manajemen informasi pengadaan yang dapat diandalkan serta pengungkapan informasi tersebut dalam laporan periodik, termasuk pemenuhan kewajiban akuntabilitas.
  4. Memastikan bahwa aktivitas pengadaan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dari hasil audit ini, perusahaan mendapatkan laporan yang menyajikan hasil penilaian atas organisasi, peraturan, dan aktivitas pengadaan yang telah dilakukan maupun temuan-temuan audit serta rekomendasi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan atas kekurangan (kelemahan) proses pengadaan yang masih terjadi.
Jika temuan menyangkut terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian perusahaan, hasil audit ini dapat menjadi dasar dalam menentukan tindakan terhada pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas terjadinya permasalahan tersebut. Namun jika temuan audit menyangkut prestasi dari beberapa individu atau kelompok yang terlibat dalam pengadaan tersebut, hasil audit ini dapat menjadi dasar dalam memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang memliki prestasi tersebut.


RUANG LINGKUP AUDIT
Audit atas fungsi pengadaan melakukan penilaian atas keselutruhan fungsi pengadaan, baik organisasinya, pedoman/peraturan yang menjadi panduan pengadaan, perencanaan, proses dan penyelesaian pengadaan (penerimaan barang/jasa). Seacara rinci ruang lingkup audit fungsi pengadaan ini meliputi :
  1. Organisasi Pengadaan
  2. Proses pengadaan yang terdiriatas:
  1. Perencanaan pengadaan
  2. Pelaksanaan pengadaan
  3. Pembayaran dan pelaporan
Ruang lingkup ini dapat bervariasi, tergantung dari strategi dan kompleksitas sistem pengadaan di masing-masing organisasi. Proese pengadaan pada organisasi yang melibatkan dana masyarakat (memilik akuntabilitasi publik) mungkin lebih komplkes jika dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas public karena tuntutan atas akuntabilitas dan transparansi pada perusahaan tersebut lebih besar. 
LANGKAH- LANGKAH AUDIT
Audit atas fungsi pengadaan adalah untuk menilai apakah proses pengadaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Sesuai dengan tujuan tersebut, proses audit harus mampu mendapatkan bukti yang cukup, relavan, dan dapat dipercaya. Secara umum, proses pengaudit barang atau jasa meliputi beberapa langkah, yaitu:
  1. Perencanaan audit
Audit atas fungsi pengadaan barang atau jasa harus direncanakan untuk memastikaan audit berjalan dengan kualitas tinggi dalam menilai ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas pengadaan barang atau jasa. Perencanaan audit menyangkut:
a.       Penilaian resiko dan penentuan audit
b.      Penentuan jadwal audit
c.       Penentuan kebutuhan sumberdaya dalam melaksanakan audit
  1. Pengumpulan dan efaluasi temuan audit
  2. Pelaporan
  3. Tindak lanjut hasil audit
PROSES PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Proses barang dan jasa harus mencerminkan keinginan organisasi untuk mendapatkan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya secara ekonomis, efisien, dan efektif. Secara umum, proses pengadaan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi atas aktivitas pengadaan.
a.      Perencanaan pengadaan
Perencanaan pengadaan mencakup penentuan kebutuhan atas barang/jasa (input) dalam operasional perusahaan, baik tingkat kualitas, dan penentuan kapan barang/jasa tersebut harus tersedia. Perencanaan pengadaan juga berkaitan dengan penentuan berapa besar dana yang harus tersedia atas pengadaan tersebut sesuai dengan jadwal barang/jasa yang digunakan. Setiap penetapan kebutuhan atas barang/jasa, harus mendapatkan otoritas yang memadai dari pejabat yang berwewenang di perusahaan tersebut.
b.      Pelaksanaan pengadaan
Tahap ini adalah pelaksanaaan dari rencana pengadaan. Aktivitas yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan sesuai dengan tingkat komplesitas proses pengadaan, jenis barang/jasa yang akan dibeli dan besarnya dan besarnya anggaran yang akan terlibat dalam pengadaan tersebut. Pengendalian yang ketat pada tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa panitia pengadaan tidak salah dalam menentukan pemasok terpilih dan harga atas barang/jasa yang dibutuhkan.
  1. Pelaksanaan kontrak penyerahan barang
Setelah proses pengadaan menghasilkan pemasok terpilih, panitia pengadaan bertanggungjawab untuk memastikan barang/jasa yang diterima telah sesuai dengan pesanan baik dalam kualitas yang diterima, tingkat kualiatas dan waktu penyerahannya. Pengendalian atas penerimaan barang/jasa seharusnya melibatkan unit pengguna dari barang/jasa tersebut untuk menghindari terjadinya ketidak sesuaian barang/jasa yang diterima dengan pesanannya. Titik rawan pada tahap ini dapat berupa kolusi antara pemasok dan petugas penerima dalam penyerahan barang/jasa tersebut.

  1. Pembayaran dan pelaporan
Pembayaran adalah bagian yang terakhir dari proses pengadaan. Pembayaran baru bisa dilakukan jika serah terima atas barang/jasa tersebut tidak mengandung masalah dan telah disahkan oleh pihak yang berwenang. Setiap pembayaran harus didukung bukti tagihan dan dokumen pendukung yang lengkap dan tagihan yang jatuh tempo. Juru bayara (casier/bendahara) harus memiliki bukti dan dokumen pendukung yang lengkap sebagai bahan pertanggungjawaban atas pembayaran yang dilakukan.
Pelaporan atas pengadaan barang/jasa harus segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pedoman pengadaan. Dalam pelaporan, panitia pengadaan harus menyajikan tentang kemampuan panitia ini mendapatkan barang/jasa dalam spesifikasi, masalah yang dihadapi atau peluang penghematan yang belum bisa dilakukan karena terbentur dengan pengaturan yang digunakan dalam pengadaan tersebut.
KECURANGAN DALAM PENGADAAN
Fungsi pembelian merupakan area yang sensitif dan menjadi sorotan banyak pihak di karenakan beberapa aktivitas pada fungsi ini. Disamping melibatkan uang dalam jumlah yang besar, fungsi pembelian juga rawan dari berbagai godaan atau celah untuk melakukan korupsi. Pengadaan melibatkn pembelian dan penjual, di mana masing-masing pihak memiliki berbagai cara untuk melakukan korupsi pada setiap tahapan proses pengadaan. Pihak pemasok berkepentingan dengan penjualan produknya dan mengharapkan keuntungan dari penjualan tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai perilaku menyimpang berikut ini, dilakukan :
1.      Berkolusi dengan pihak pembeli dalam menentukan harga penawaran.
2.      Secara diskriminatif meningkatkan standart teknis, sehingga pemasok lain sulit untuk memenihinya.
3.      Mencampuri secara tidak beretika pekerjaan evalator baik dalam proses tender maupun dalam serah terima barang/jasa.
4.      Memberikan sogokan
Panitia pengadaan di pihak lain memiliki kewenangan untuk menentukan spesifikasi barang/jasa, harga, dan pemasok terpilih. Dengan kewenangan ini, pembeli menjadi sasaran kolusi dari pemasok. Berbagai godaan baik yang timbul dari perilaku buruknya maupun yang datang pada pemasok, mendorong pihak pembeli terjebak pada perilaku menyimpang, seperti:
1.      Menentukan spesifikasi yang menguntungkan pemasok tertenu.
2.      Membatasi penyebaran informasi berkaitan dengan kesmpatan melakukan tender.
3.      Berdalih pada kepentingan yang mendesak untuk melakukan penunjuk terhadap pemasok tertentu tanpa melalui tender untuk pengadaan yang seharusnya melalui tender.
4.      Melanggar kerahasian penawaran pemasok.
5.      Mendiskualifikasi pemasok potensial melalui prakulifikasi yang tidak benar.
6.      Menerima sogokan.
7.      Gagal dalam memenuhi standart kualitas.
8.      Mengalihkan pengiriman barang untuk dijual kembali
9.      Meminta keuntungan pribadi dari pemasok.
10.  Memalsukan kualitas
11.  Meningkatkan atau menurunkan nilai faktur.
Berbagai penyimpangan lain yang mungkin terjadi dalam pengadaan dapat berupa :
1.      Pengadaan barang fiktif
2.      Harga pengadan barang di mark-up
3.      Pajak/PNBP sehubungan dengan pengadaan barang tidak dipungut dan/atau tidak I setorkan
4.      Kuantitas/volume hasil pengadaan brang dikurangi
5.      Kualitas hasil pengadaan barang direndahkan
6.      Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang.
7.      Hasil pengadaan barang tidk bermanfaat/tidak dimanfaatkan
8.      Pelanggaran ketentuan/peraturan pengadaan barang yang berindikasi praktik KKN
Untuk mencegah adanya kesempatan penyimpangan (korupsi) dalam pengadaan ini, sistem pengadaan yang dibuat perusahaan harus transparan dan efisien berdasarkan prinsip pengadaan berikut ini :
1.      Nilai uang, (memakimalkan nilai uang)
2.      Kejujurab dab keailan
3.      Akuntabel dan transparan
4.      Efisiensi (optimalisasi pengunaan sumber daya dalam pengadaan)
5.      Kompetensi dan integritas

AUDIT ATAS ORGANISASI PENGADAAN
Organisasi pengadaan menyangkut penempatan fungsi pengadaan yang strategis pada struktur organisasi perusahaan. Pertimbangan penempatan suatu fungsi dalam struktur organisasi berkaitan dengan cakupan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang melekat pada fungsi tersebut.
Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 menetapkan beberapa tingkatan jabatan yang harus bertanggungjawab  dalam pngelolaan dan pengendalian pengadaan barang/jasa pemerintah. Tingkatan jabatan tersebut antara lain, sebagai berikut :
·         Pengguna anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pejabat yang disamakan pada instusi pengguna  APBN/APBD.
·         Kuasa pengguna anggaran yang selanjutnya  disebut KPA adalah pejabat yang telah ditetapkan.
·         Pejabat pembuatan komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan barang/jasa.
·         ULP (unit layanan pengadaan berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa bersifat permanen, dapat berdiri sendir atau melekat pada unit yang ada.
·         Pejabat pengadaan adalah personel yang ditunjuk untuk mengadakan pelaksanaan langsung.
·         Panitia/pejabat yang menerima pelaporan hasil pekerjaan.
·         Aparat pengawasan pemerintah.
Berikut audit atas organisasi pengadaan melakukan penilaian atas efektivits organisasi pengadaan dalam melakukan pengadaan barang/jasa secara efisien. Pada audit ,auditor untuk menilai ketepatan :
1.      Penempatan organisasi pengadaan dalam struktur organisasi perusahaan
2.      Luas wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki fungsi pengadaan dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa secara efektif dan efisien.
3.      Kompetensi personalia yang menangani dan bertanggung jawab terhadap pengadaan barang/jasa.
4.      Kecukupan prosedur pengadaan dalam memandu proses pengadaan dalam karangka tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik.

AUDIT ATAS PROSES PENGADAAN
Proses pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan, survei harga dan pemasok, pemilihan pemasok, penandatanangan kontrak dengan pemasok (pemenang tender) dan penangan atas serah terima barang/jasa sesuai dengan kontrak pengadaan. Tidak semua pengadaan dilakukan dengan tender terbuka. Pengadaan juga dimulai dengan pengadaan langusng dan terbatas.
a.      Audit atas Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan dimulai dari indentifikasi kebutuhan setiap unit pengguna atas barang/jasa. Perusahaan harus memiliki daftar kebutuhan barang/jasa yang memuat tentang spesifikasi, kuantitas kebutuhan, standart kualitas dan waktu penggunaannya. Pada perusahaan perdagangan, daftar ini dilengkapi dengan batas stock maksimum dan minimum, barang yang dipungut PPN atau tidak. Dengan daftar ini, perusahaan dapat terhindar dari beberapa kondisi seperti :
1.      Pembelian yang berlebihan.
2.      Kelebihan/kekurangan stock.
3.      Dana terikat pada barang/jasa yang belum dibutuhkan.
4.      Pembelian barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standart kualitas.
Audit atas perencanaan pengadaan melakukan penilaian terhadap ketepatan rencana pengadaan dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa unit pengguna dalam perusahaan. Auditor menekan penilaian terhadap ketepatan hubungan antara rencana pembelian (spsifikasi, kuatitas,waktu) dengan rencana penggunaan barang/jasa pada masing-masing unit pengguna.
b.      Audit atas Pelaksanaan Pengadaan
Metode yang secara umum digunakan dalam pengadaan barang/jasa adalah pembelian langsung, penunjukan langsung, tender terbatas, dan tender terbuka. Kompetisi adalah dasar dari pengadaan yang memastikan bahwa perusahaan mendapatkan barang/jasa terbaik melalui pesaingan dalam tender. Perkembangan teknologi telah banyak mendukung proses pengadaan barang/jasa dari penerapan komunikasi dan informasi yang dikenal sebagai electronic procurement.
Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah (dananya bersumber dari APBN/APBD), Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintahan telah memberikan panduan bagaimana pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dan batas-batas kewenangan dari pejabat/petugas yang menangani pengadaan barang/jasa tersebu. Peraturan presiden ini juga memberikan definisi bebeapa metode pengadaan dan batasan-batasan nilainya, sebagai berikut :
1.      Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/kontrusi/pekerjaan/jasa yang memenuhi syarat.
2.      Pelelangan terbatas adalah penyedian yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
3.      Pelelangan sederhana adalah metode pemilihan penyedian barang/jasa lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi (5miliar rupiah).
4.      Pemilihan langsung adalah penyedian pekerjaan kontruksi paling tinggi (5miliar rupiah).
5.      Selesksi umum adalah penyedia jasa konsultasi yang memenuhi syarat.
6.      Seleksi sederhana adalah penydia jasa konsultasi untuk jasa bernilai (200juta rupiah)
7.      Sayembara adalah penyedia jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreativitas, dan inovasi tertentu yang hargatidak dapat di tetapkan berdasarkan harga satuan.
8.      Kontes adalah penyedia barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan biayanya tidak dapat ditetapkan dengan harga satuan.
9.      Penunjuk langsung adalah metode pemilihan penyedia barang dengan cara menunjuk langsung penyedia barang/jasa.
10.  Pengedaan langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelngan/seleksi/penunjuk langsung.
Secara umum, pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui tender, baik terbuka maupun terbatas, melibatkan (walaupun tidak terbatas pada) aktitivitas berikut :
1.      Pembentukan panitia pengadaan/pejabat.
2.      Penyusunan dan pengesahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3.      Penyusunan dan pengesahan dokumen pemilih penyedia barang.
4.      Pengumuman pelelangan/selseksi/pengadaan.
5.      Prakualifikasi/pascakualifikasi penyedia barang.
6.      Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilih penyedia barang.
7.      Penjelasan.
8.      Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran.
9.      Evaluasi penawaran.
10.  Pengumuman pemenang,
11.  Sanggahan peserta lelang.
12.  Penunjukan pemenang lelang.
13.  Penandatanangan kontrak.
Elemen kunci transparasi dan keadilan pelaksanaan tender adalah kerahasian informasi tender. Evaluasi penawaran adalah tahapan yang paling sensitif dalam proses tender.
c.       Audit atas Inspeksi Peneirimaan Barang/Jasa
Kecurangan masih mungkin bisa terjadi setelah kontrak ditandatanangi. Maka dari itu, tahap pelaksanaan/pengirim harus mendapat perhatian yang serius. Pengendalian yang tidak memadai pada tahap berakibat pada :
·         Kegagalan dalam memenuhi standart kualitas dan kuantitas atau standart pelaksanaan lainnya.
·         Pengalihan barang untuk dijual kembali atau digunakan secara pribadi oleh pihak tertentu.
·         Adanya praktik pemberian gratifikasi.
·         Pemalsuan kualitas atau sertifikasi standart.
·         Penyajian faktur yang lebih besar atau lebih kecil.
Penanganan atas penerimaan barang/jasa harus berjalan dengan sangat hati-hati. Petugas yang melakukan inspeksi harus memiliki kemampuan teknis yang memadai tentang spesifikasi barang/jasa yang dibeli dan menggunakan keahlian profesional secara seksama. Ketentuan penerima barang seperti yang tercantum dalam pedoman pengadaan barang/jasa adalah panduan utama bagi petugas inspeksi dalam melakukan tugas wewenang dan tanggung jawabnya. Tiik kritis pada tahap ini adalah kecermatan dari petugas penerima dan penilaian dalam memastikan bahwa barang/jasa yang ditrima telah memenuhi seluruh spesifikasi dan waktu penyerahan yang dipersyaratkan.
d.      Audit atas Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran dan pelaporan adalah bagian terakhir dalam proses pengadaan. Tahapan ini menyangkut penyelesaian kewajajiban organisasi kepada pihak pemasok dan pertanggungjawaban komite pengadaan atas tugas, wewenang, dan tanggungjawab  yang diberikan kepadanya. Berbagai penyimpangan (kolusi) antara pemasok dengan petugas pembayaran (kasir/bendahara) masih bisa terjadi pada tahap ini, yang berakibat pada kerugian perusahaan. Untuk memenuhi kebutuhan internal check, fungsi kasir/bendahara harus terpisah dari fungsi pencatatan dan opersional. Kewajiban terakhir dari pantia adalah pembuatan laporan pengadaan, kemampuan memperoleh barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan besarnya dana yang terserap dalam pengadaan tersebut.



BAB III
PENUTUPAN
KESIMPULAN                                                                                      
Tujuan audit atas fungsi pengadaan adalah untuk melakukan penilaian secara menyeluruh mengenai apakah pengadaan tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan akan barang/jasa perusahaan dengan pengorbanan minimal, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Audit atas fungsi pengadaan melakukan penilaian atas keselutruhan fungsi pengadaan, baik organisasinya, pedoman/peraturan yang menjadi panduan pengadaan, perencanaan, proses dan penyelesaian pengadaan (penerimaan barang/jasa). Audit atas fungsi pengadaan adalah untuk menilai  apakah proses pengadaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip tatakelola yang baik. Sesuai dengan tujuan tersebut, proses audit harus mampu mendapatkan bukti yang cukup, relavan, dan dapat dipercaya.
Proses barang dan jasa harus mencerminkan keinginan organisasi untuk mendapatkan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya secara ekonomis, efisien, dan efektif. Secara umum, proses pengadaan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi atas aktivitas pengadaan.Fungsi pembelian merupakan area yang sensitif dan menjadi sorotan banyak pihak di karenakan beberapa aktivitas pada fungsi ini. Disamping melibatkan uang dalam jumlah yang besar, fungsi pembelian juga rawan dari berbagai godaan atau celah untuk melakukan korupsi. Pengadaan melibatkn pembelian dan penjual, di mana masing-masing pihak memiliki berbagai cara untuk melakukan korupsi pada setiap tahapan proses pengadaan.
Organisasi pengadaan menyangkut penempatan fungsi pengadaan yang strategis pada struktur organisasi perusahaan. Pertimbangan penempatan suatu fungsi dalam struktur organisasi berkaitan dengan cakupan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang melekat pada fungsi tersebut. Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 menetapkan beberapa tingkatan jabatan yang harus bertanggungjawab  dalam pngelolaan dan pengendalian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proses pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan, survei harga dan pemasok, pemilihan pemasok, penandatanangan kontrak dengan pemasok (pemenang tender) dan penangan atas serah terima barang/jasa sesuai dengan kontrak pengadaan. Tidak semua pengadaan dilakukan dengan tender terbuka. Pengadaan juga dimulai dengan pengadaan langusng dan terbatas.






DAFTAR PUSTAKA
Bayangkara, I.B.K. 2008. Audit Manajemen: Prosedur dan Implementasi Management Audit. Jakarta: Salemba Empat.Blocher, Edward J. Kung H. Chen, Thomas W. Lin.2002.
Cost Management: A Strategy Emphasis.2ndEd. McGraw-Hill.Cooper,D.R.&C. William E.1999. Metodologi Penelitian Bisnis. Jilid I Erlangga. Jakarta.
Cooper, William W. 2002. A one-model approach to congestion in data envelopment analysis. Journal of Socio-Economics Planning Sciences 36: 231 –238.
Cooper, William W., Lawrence M. Seiford & Kaoru Tone. 2002.DataEnvelopment Analysis: AComprehensive Text with Models, Aplications, References & DEA-Solver Software, 3rd ed.
Boston: Kluwer Academic.Chu-Fen Li. 2007. Problem in Bank Branch Ineficiency: Management, Scale end Location. Asian Journal of Management and Humanity Sciences,
Vol 1, No. 4, pp 523-538.
Ghiselli, E.E., & Brown, C.W. 1955. Personel and Industrial Psychology. Mcgraw-Hill, New York.Hadad, M. D.,
Santoso, Wimboh., Ilyas, Daniel, dan Mardanugraha,Eugenia. 2003.Analisis Efisiensi Industri Perbankan Indonesia:Pengunaan Metode Nonparametrik Data Envelopment Analysis (DEA).
Kertas Kerja Bank Indonesia.Yogyakarta: Penelitian dan Pengembangan Manajemen (PPM) Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada.Insukrindo, Nopirin, Makhfatih,
Ciptono. 2000. Laporan Akhir Pengukuran Efisiensi Relatif Pelayanan Kantor Cabang Pengadaian.
John P.D.& Frank O. 1981. Production Economics, Second Edition. New York.Nicholson, W. 1999. Teori Mikro Ekonomi,
Prinsip Dasar danPerluasan. Edisi ke-5. Binarupa Aksara. Jakarta.Nugroho, P. 2004. Efektifitas Kinerja Pelabuhan dengan DataEnvelopment Analysis (DEA). Manajemen Usahawan Indonesia No.05
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ironi Kehidupan Tata Usaha/Tenaga Adminitrasi Sekolah

Ironi Kehidupan Tata Usaha/Tenaga Adminitrasi Sekolah     Bukan ranah saya untuk menilai seseorang dari luarnya saja, bukan juga ranah saya ...