MAKALAH AUDIT MANAJEMEN
“Audit Atas Fungsi
Pengadaan”
Dosen
pembimbing:Siti Rodiah, SE.,M.Sc
Disusun oleh :
1.
Cahyo Bagaskara 150301204
2.
Candra Wijaya 150301276
3.
Dicky Kahono Mukti 150301172
4. Tanizisokhi Buulolo 150301238
5.
Yudi Pamana 150301143
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH RIAU
PEKANBARU
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Audit atas Fungsi
Pengadaan” untuk memenuhi tugas mata kuliah Belajar dan Pembelajaran. Kami
sangat berterima kasih kepada Ibuk Siti
Rodiah, SE.,M.Sc yang telah memberikan tugas ini kepada
kami sehingga kami mendapatkan pengetahuan baru dan bisa berbagi pengetahuan
ini kepada pembaca makalah ini.
Kami
sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta
pengetahuan pembaca mengenai pengertian, karakteristik, perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan, serta Kelebihan dan Kekurangan dari Metode
Pembelajaran “ Audit Atas Fungsi Pengadaan”. Kami menyadari di dalam makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan dan masih jauh dari apa yang diharapkan.
Semoga
makalah ini dapat dipahami pembaca. Sekiranya makalah dapat memberi manfaat
tidak hanya bagi kami tetapi juga bagi para pembacanya.Kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan bagi pembaca.
Pekanbaru, 18 Oktober 2018
Penyusun makalah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Fungsi
pengadaan merupakan fungsi yang paling pertama dalam penentuan ekonomisasi
suatu organisasi. Ekonomisasi dalam perolehan input merupakan bagian dari
strategi keunggulan bersaing perusahaan. Kemampuan memperoleh input dengan
pengorbanan terkecil dari berbagai alternatif yang ada tanpa mengabaikan
standart kualitas yang telah ditetapkan , mencerminkan informasi perusahaan
dalam peroses pengadaan. Input yang diperoleh dengan pengorbanan produksi atas
pengolahan input tersebut menjadi lebih kecil dari pesaing. Tiga tahapan
penting dalam proses pengadaan meliput perencanaan pengadaan, pelaksanaan
pengadaan, dan tahapan penanganan atas barang/jasa yang diterima. Ketiga tahap
ini bisa menjadi sangat rawan dari berbagai penyimpangan. Ketiga proses ini
harus mendapatkan pengendalian yang memadai.
Pengendalian
terhadap perencanaan pengadaan memastikan bahwa barang/jasa yang akan diperoleh
(dibeli) adalah barang/jasa yang benar dibutuhkan dalam operasional unit
pengguna, jenis, spesifikasi, dan kuantitasnya. Penilaian pada tahap ini juga
berkaitan dengan apakah kebutuhan ini telah bertuang dalam rencana induk
perusahaan dan didukung sumber daya yang memadai untuk mendapatkan barang/jasa
yang dibutuhkan. Pada tahap proses pengadaan, pengendalian berfungsi untuk memastikan
bahwa proses pengadaan barang/jasa tersebut telah berjalan dengan transparan,
tidak diskrimatif, adil dan akuntabel. Pada tahap ini, pengendalian harus
memastikan bahwa pemasok yang paling siap memenuhi kebutuhan pemrusahaan sesuai
dengan spesifikasi yang telah ditentukan, dengan harga yang paling rendah.
Sementara pada tahap penerimaan barang, pengendalian memastikan bahwa
barang/jasa yang diterima telah sesuai dengan pesanan, baik spesifikasi,
kuantitas, maupun kualitasnya. Dengan pengendalian yang memadai, diharapkan
pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa dalam
tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
Audit
atas fungsi ini melakukan penilaian atas organisasi yang menjalankan fungsi
pengadaan, pedoman yang digunakan dalam menjalankan aktivitasnya, perencanaan,
proses pengadaan, dan penanganan terhadap barang/jasa pada saat diterima.
B. PERUMUSAN
MASALAH
1. Apa
tujuan dan manfaat fungsi audit terhadap pengadaan?
2. Apa
saja fungsi audit terhadap ruang lingkup audit?
3. Bagaimana
langkah-langkah audit?
4. Bagaimana
proses pengadaan barang dan jasa?
5. Langkah
apa saja mengetahui kecurangan dalam pengadaan?
6. Bagaimana
audit atas proses pengadaan?
c.TUJUAN
PEMBELAJARAN
1. Mengetahui
dalam tujuan dan manfaat fungsi audit terhadap pengadaan.
2. Dapat
menjelaskan fungsi audit terhadap ruang lingkup audit.
3. Mengetahui
langkah dalam mengaudit.
4. Memahami
proses pengadaan barang dan jasa.
5. Dapat
mencari serta menjelaskan kecurangan dalam pengedaan.
6. Mengetauhi
audit atas proses pengadaan.
BAB II
PEMBAHASAN
TUJUAN DAN MANFAAT
AUDIT
Tujuan audit atas fungsi pengadaan adalah untuk melakukan
penilaian secara menyeluruh mengenai apakah pengadaan tersebut telah mampu memenuhi
kebutuhan akan barang/jasa perusahaan dengan pengorbanan minimal, sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
Secara umum tujuannya meliputi;
- Untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi perusahaan/organisasi.
- Menilai ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas pengadaan; serta melindungi asset (dana) perusahaan, dari pemborosan, kesalahan pengelolaan, penyalahgunaan, dan berbagai bentu penyimpangan lainnya.
- Mendorong pengem bangan dan pemeliharaan manajemen informasi pengadaan yang dapat diandalkan serta pengungkapan informasi tersebut dalam laporan periodik, termasuk pemenuhan kewajiban akuntabilitas.
- Memastikan bahwa aktivitas pengadaan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dari hasil audit ini, perusahaan mendapatkan laporan
yang menyajikan hasil penilaian atas organisasi, peraturan, dan aktivitas pengadaan
yang telah dilakukan maupun temuan-temuan audit serta rekomendasi yang dapat dijadikan
dasar untuk melakukan perbaikan atas kekurangan (kelemahan) proses pengadaan
yang masih terjadi.
Jika temuan menyangkut terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan
kewenangan yang berakibat pada kerugian perusahaan, hasil audit ini dapat menjadi
dasar dalam menentukan tindakan terhada pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas
terjadinya permasalahan tersebut. Namun jika temuan audit menyangkut prestasi
dari beberapa individu atau kelompok yang terlibat dalam pengadaan tersebut,
hasil audit ini dapat menjadi dasar dalam memberikan penghargaan kepada berbagai
pihak yang memliki prestasi tersebut.
RUANG LINGKUP AUDIT
Audit atas fungsi pengadaan melakukan penilaian atas keselutruhan
fungsi pengadaan, baik organisasinya, pedoman/peraturan yang menjadi panduan pengadaan,
perencanaan, proses dan penyelesaian pengadaan (penerimaan barang/jasa).
Seacara rinci ruang lingkup audit fungsi pengadaan ini meliputi :
- Organisasi Pengadaan
- Proses pengadaan yang terdiriatas:
- Perencanaan pengadaan
- Pelaksanaan pengadaan
- Pembayaran dan pelaporan
Ruang lingkup ini dapat bervariasi, tergantung dari strategi
dan kompleksitas sistem pengadaan di masing-masing organisasi. Proese pengadaan
pada organisasi yang melibatkan dana masyarakat (memilik akuntabilitasi publik)
mungkin lebih komplkes jika dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas
public karena tuntutan atas akuntabilitas dan transparansi pada perusahaan tersebut
lebih besar.
LANGKAH-
LANGKAH AUDIT
Audit atas fungsi pengadaan adalah untuk menilai apakah
proses pengadaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Sesuai dengan tujuan tersebut, proses audit harus mampu mendapatkan bukti yang
cukup, relavan, dan dapat dipercaya. Secara
umum, proses pengaudit barang atau jasa meliputi beberapa langkah, yaitu:
- Perencanaan audit
Audit atas fungsi pengadaan barang atau jasa harus direncanakan
untuk memastikaan audit berjalan dengan kualitas tinggi dalam menilai ekonomisasi,
efisiensi, dan efektivitas pengadaan barang atau jasa. Perencanaan audit
menyangkut:
a.
Penilaian resiko
dan penentuan audit
b.
Penentuan jadwal
audit
c.
Penentuan kebutuhan
sumberdaya dalam melaksanakan audit
- Pengumpulan dan efaluasi temuan audit
- Pelaporan
- Tindak lanjut hasil audit
PROSES
PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Proses
barang dan jasa harus mencerminkan keinginan organisasi untuk mendapatkan
barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Secara umum, proses pengadaan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan evaluasi atas aktivitas pengadaan.
a. Perencanaan
pengadaan
Perencanaan pengadaan mencakup penentuan kebutuhan atas
barang/jasa (input) dalam operasional perusahaan, baik tingkat kualitas, dan penentuan
kapan barang/jasa tersebut harus tersedia.
Perencanaan pengadaan juga berkaitan dengan penentuan berapa besar dana yang
harus tersedia atas pengadaan tersebut sesuai dengan jadwal barang/jasa yang
digunakan. Setiap penetapan kebutuhan atas barang/jasa, harus mendapatkan
otoritas yang memadai dari pejabat yang berwewenang di perusahaan tersebut.
b. Pelaksanaan
pengadaan
Tahap ini adalah pelaksanaaan dari rencana pengadaan.
Aktivitas yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan sesuai dengan tingkat komplesitas
proses pengadaan, jenis barang/jasa yang akan dibeli dan besarnya dan besarnya anggaran
yang akan terlibat dalam pengadaan tersebut.
Pengendalian yang ketat pada tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa panitia
pengadaan tidak salah dalam menentukan pemasok terpilih dan harga atas
barang/jasa yang dibutuhkan.
- Pelaksanaan kontrak penyerahan barang
Setelah proses pengadaan menghasilkan pemasok terpilih,
panitia pengadaan bertanggungjawab untuk memastikan barang/jasa yang diterima telah
sesuai dengan pesanan baik dalam kualitas yang diterima, tingkat kualiatas dan waktu
penyerahannya. Pengendalian atas penerimaan
barang/jasa seharusnya melibatkan unit pengguna dari barang/jasa tersebut untuk
menghindari terjadinya ketidak
sesuaian
barang/jasa yang diterima dengan pesanannya. Titik rawan pada tahap
ini dapat berupa kolusi antara pemasok dan petugas penerima dalam penyerahan
barang/jasa tersebut.
- Pembayaran dan pelaporan
Pembayaran adalah bagian yang terakhir dari proses
pengadaan. Pembayaran baru bisa dilakukan jika serah terima atas barang/jasa tersebut
tidak mengandung masalah dan telah disahkan oleh pihak yang berwenang.
Setiap pembayaran harus didukung bukti tagihan dan dokumen pendukung yang
lengkap dan tagihan yang jatuh tempo. Juru bayara (casier/bendahara) harus
memiliki bukti dan dokumen pendukung yang lengkap sebagai bahan
pertanggungjawaban atas pembayaran yang dilakukan.
Pelaporan atas pengadaan barang/jasa harus segera dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pedoman pengadaan.
Dalam pelaporan, panitia pengadaan harus menyajikan tentang kemampuan panitia
ini mendapatkan barang/jasa dalam spesifikasi, masalah yang dihadapi atau
peluang penghematan yang belum bisa dilakukan karena terbentur dengan
pengaturan yang digunakan dalam pengadaan tersebut.
KECURANGAN DALAM
PENGADAAN
Fungsi
pembelian merupakan area yang sensitif dan menjadi sorotan banyak pihak di
karenakan beberapa aktivitas pada fungsi ini. Disamping melibatkan uang dalam
jumlah yang besar, fungsi pembelian juga rawan dari berbagai godaan atau celah
untuk melakukan korupsi. Pengadaan melibatkn pembelian dan penjual, di mana
masing-masing pihak memiliki berbagai cara untuk melakukan korupsi pada setiap
tahapan proses pengadaan. Pihak pemasok berkepentingan dengan penjualan
produknya dan mengharapkan keuntungan dari penjualan tersebut. Untuk mencapai
tujuan tersebut, berbagai perilaku menyimpang berikut ini, dilakukan :
1. Berkolusi
dengan pihak pembeli dalam menentukan harga penawaran.
2. Secara
diskriminatif meningkatkan standart teknis, sehingga pemasok lain sulit untuk
memenihinya.
3. Mencampuri
secara tidak beretika pekerjaan evalator baik dalam proses tender maupun dalam
serah terima barang/jasa.
4. Memberikan
sogokan
Panitia
pengadaan di pihak lain memiliki kewenangan untuk menentukan spesifikasi
barang/jasa, harga, dan pemasok terpilih. Dengan kewenangan ini, pembeli
menjadi sasaran kolusi dari pemasok. Berbagai godaan baik yang timbul dari
perilaku buruknya maupun yang datang pada pemasok, mendorong pihak pembeli
terjebak pada perilaku menyimpang, seperti:
1. Menentukan
spesifikasi yang menguntungkan pemasok tertenu.
2. Membatasi
penyebaran informasi berkaitan dengan kesmpatan melakukan tender.
3. Berdalih
pada kepentingan yang mendesak untuk melakukan penunjuk terhadap pemasok
tertentu tanpa melalui tender untuk pengadaan yang seharusnya melalui tender.
4. Melanggar
kerahasian penawaran pemasok.
5. Mendiskualifikasi
pemasok potensial melalui prakulifikasi yang tidak benar.
6. Menerima
sogokan.
7. Gagal
dalam memenuhi standart kualitas.
8. Mengalihkan
pengiriman barang untuk dijual kembali
9. Meminta
keuntungan pribadi dari pemasok.
10. Memalsukan
kualitas
11. Meningkatkan
atau menurunkan nilai faktur.
Berbagai
penyimpangan lain yang mungkin terjadi dalam pengadaan dapat berupa :
1. Pengadaan
barang fiktif
2. Harga
pengadan barang di mark-up
3. Pajak/PNBP
sehubungan dengan pengadaan barang tidak dipungut dan/atau tidak I setorkan
4. Kuantitas/volume
hasil pengadaan brang dikurangi
5. Kualitas
hasil pengadaan barang direndahkan
6. Keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pengadaan barang.
7. Hasil
pengadaan barang tidk bermanfaat/tidak dimanfaatkan
8. Pelanggaran
ketentuan/peraturan pengadaan barang yang berindikasi praktik KKN
Untuk
mencegah adanya kesempatan penyimpangan (korupsi) dalam pengadaan ini, sistem
pengadaan yang dibuat perusahaan harus transparan dan efisien berdasarkan
prinsip pengadaan berikut ini :
1. Nilai
uang, (memakimalkan nilai uang)
2. Kejujurab
dab keailan
3. Akuntabel
dan transparan
4. Efisiensi
(optimalisasi pengunaan sumber daya dalam pengadaan)
5. Kompetensi
dan integritas
AUDIT ATAS ORGANISASI
PENGADAAN
Organisasi
pengadaan menyangkut penempatan fungsi pengadaan yang strategis pada struktur
organisasi perusahaan. Pertimbangan penempatan suatu fungsi dalam struktur
organisasi berkaitan dengan cakupan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang
melekat pada fungsi tersebut.
Untuk
pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012
menetapkan beberapa tingkatan jabatan yang harus bertanggungjawab dalam pngelolaan dan pengendalian pengadaan
barang/jasa pemerintah. Tingkatan jabatan tersebut antara lain, sebagai berikut
:
·
Pengguna anggaran yang
selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
pejabat yang disamakan pada instusi pengguna
APBN/APBD.
·
Kuasa pengguna anggaran
yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang telah ditetapkan.
·
Pejabat pembuatan
komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas
pelaksanaan barang/jasa.
·
ULP (unit layanan
pengadaan berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa bersifat permanen, dapat
berdiri sendir atau melekat pada unit yang ada.
·
Pejabat pengadaan
adalah personel yang ditunjuk untuk mengadakan pelaksanaan langsung.
·
Panitia/pejabat yang
menerima pelaporan hasil pekerjaan.
·
Aparat pengawasan
pemerintah.
Berikut
audit atas organisasi pengadaan melakukan penilaian atas efektivits organisasi
pengadaan dalam melakukan pengadaan barang/jasa secara efisien. Pada audit
,auditor untuk menilai ketepatan :
1. Penempatan
organisasi pengadaan dalam struktur organisasi perusahaan
2. Luas
wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki fungsi pengadaan dalam memenuhi
kebutuhan barang/jasa secara efektif dan efisien.
3. Kompetensi
personalia yang menangani dan bertanggung jawab terhadap pengadaan barang/jasa.
4. Kecukupan
prosedur pengadaan dalam memandu proses pengadaan dalam karangka tata kelola
pengadaan barang/jasa yang baik.
AUDIT ATAS PROSES
PENGADAAN
Proses
pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan, survei harga dan pemasok,
pemilihan pemasok, penandatanangan kontrak dengan pemasok (pemenang tender) dan
penangan atas serah terima barang/jasa sesuai dengan kontrak pengadaan. Tidak
semua pengadaan dilakukan dengan tender terbuka. Pengadaan juga dimulai dengan
pengadaan langusng dan terbatas.
a.
Audit
atas Perencanaan Pengadaan
Perencanaan
pengadaan dimulai dari indentifikasi kebutuhan setiap unit pengguna atas
barang/jasa. Perusahaan harus memiliki daftar kebutuhan barang/jasa yang memuat
tentang spesifikasi, kuantitas kebutuhan, standart kualitas dan waktu
penggunaannya. Pada perusahaan perdagangan, daftar ini dilengkapi dengan batas
stock maksimum dan minimum, barang yang dipungut PPN atau tidak. Dengan daftar
ini, perusahaan dapat terhindar dari beberapa kondisi seperti :
1. Pembelian
yang berlebihan.
2. Kelebihan/kekurangan
stock.
3. Dana
terikat pada barang/jasa yang belum dibutuhkan.
4. Pembelian
barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standart kualitas.
Audit
atas perencanaan pengadaan melakukan penilaian terhadap ketepatan rencana
pengadaan dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa unit pengguna dalam perusahaan.
Auditor menekan penilaian terhadap ketepatan hubungan antara rencana pembelian
(spsifikasi, kuatitas,waktu) dengan rencana penggunaan barang/jasa pada
masing-masing unit pengguna.
b.
Audit
atas Pelaksanaan Pengadaan
Metode
yang secara umum digunakan dalam pengadaan barang/jasa adalah pembelian
langsung, penunjukan langsung, tender terbatas, dan tender terbuka. Kompetisi
adalah dasar dari pengadaan yang memastikan bahwa perusahaan mendapatkan barang/jasa
terbaik melalui pesaingan dalam tender. Perkembangan teknologi telah banyak
mendukung proses pengadaan barang/jasa dari penerapan komunikasi dan informasi
yang dikenal sebagai electronic procurement.
Untuk
pengadaan barang/jasa pemerintah (dananya bersumber dari APBN/APBD), Peraturan
Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintahan telah
memberikan panduan bagaimana pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dan
batas-batas kewenangan dari pejabat/petugas yang menangani pengadaan
barang/jasa tersebu. Peraturan presiden ini juga memberikan definisi bebeapa
metode pengadaan dan batasan-batasan nilainya, sebagai berikut :
1. Pelelangan
umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya
untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia
barang/kontrusi/pekerjaan/jasa yang memenuhi syarat.
2. Pelelangan
terbatas adalah penyedian yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk
pekerjaan yang kompleks.
3. Pelelangan
sederhana adalah metode pemilihan penyedian barang/jasa lainnya untuk pekerjaan
yang bernilai paling tinggi (5miliar rupiah).
4. Pemilihan
langsung adalah penyedian pekerjaan kontruksi paling tinggi (5miliar rupiah).
5. Selesksi
umum adalah penyedia jasa konsultasi yang memenuhi syarat.
6. Seleksi
sederhana adalah penydia jasa konsultasi untuk jasa bernilai (200juta rupiah)
7. Sayembara
adalah penyedia jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreativitas, dan
inovasi tertentu yang hargatidak dapat di tetapkan berdasarkan harga satuan.
8. Kontes
adalah penyedia barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak
mempunyai harga pasar dan biayanya tidak dapat ditetapkan dengan harga satuan.
9. Penunjuk
langsung adalah metode pemilihan penyedia barang dengan cara menunjuk langsung
penyedia barang/jasa.
10. Pengedaan
langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada penyedia barang/jasa,
tanpa melalui pelelngan/seleksi/penunjuk langsung.
Secara
umum, pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui tender, baik terbuka maupun
terbatas, melibatkan (walaupun tidak terbatas pada) aktitivitas berikut :
1. Pembentukan
panitia pengadaan/pejabat.
2. Penyusunan
dan pengesahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
3. Penyusunan
dan pengesahan dokumen pemilih penyedia barang.
4. Pengumuman
pelelangan/selseksi/pengadaan.
5. Prakualifikasi/pascakualifikasi
penyedia barang.
6. Pendaftaran
dan pengambilan dokumen pemilih penyedia barang.
7. Penjelasan.
8. Pemasukan
dan pembukaan dokumen penawaran.
9. Evaluasi
penawaran.
10. Pengumuman
pemenang,
11. Sanggahan
peserta lelang.
12. Penunjukan
pemenang lelang.
13. Penandatanangan
kontrak.
Elemen
kunci transparasi dan keadilan pelaksanaan tender adalah kerahasian informasi
tender. Evaluasi penawaran adalah tahapan yang paling sensitif dalam proses
tender.
c.
Audit
atas Inspeksi Peneirimaan Barang/Jasa
Kecurangan
masih mungkin bisa terjadi setelah kontrak ditandatanangi. Maka dari itu, tahap
pelaksanaan/pengirim harus mendapat perhatian yang serius. Pengendalian yang
tidak memadai pada tahap berakibat pada :
·
Kegagalan dalam
memenuhi standart kualitas dan kuantitas atau standart pelaksanaan lainnya.
·
Pengalihan barang untuk
dijual kembali atau digunakan secara pribadi oleh pihak tertentu.
·
Adanya praktik
pemberian gratifikasi.
·
Pemalsuan kualitas atau
sertifikasi standart.
·
Penyajian faktur yang
lebih besar atau lebih kecil.
Penanganan
atas penerimaan barang/jasa harus berjalan dengan sangat hati-hati. Petugas
yang melakukan inspeksi harus memiliki kemampuan teknis yang memadai tentang
spesifikasi barang/jasa yang dibeli dan menggunakan keahlian profesional secara
seksama. Ketentuan penerima barang seperti yang tercantum dalam pedoman
pengadaan barang/jasa adalah panduan utama bagi petugas inspeksi dalam
melakukan tugas wewenang dan tanggung jawabnya. Tiik kritis pada tahap ini
adalah kecermatan dari petugas penerima dan penilaian dalam memastikan bahwa
barang/jasa yang ditrima telah memenuhi seluruh spesifikasi dan waktu
penyerahan yang dipersyaratkan.
d.
Audit
atas Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran
dan pelaporan adalah bagian terakhir dalam proses pengadaan. Tahapan ini
menyangkut penyelesaian kewajajiban organisasi kepada pihak pemasok dan
pertanggungjawaban komite pengadaan atas tugas, wewenang, dan
tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Berbagai penyimpangan (kolusi) antara pemasok dengan petugas pembayaran (kasir/bendahara)
masih bisa terjadi pada tahap ini, yang berakibat pada kerugian perusahaan.
Untuk memenuhi kebutuhan internal check, fungsi kasir/bendahara harus terpisah
dari fungsi pencatatan dan opersional. Kewajiban terakhir dari pantia adalah
pembuatan laporan pengadaan, kemampuan memperoleh barang/jasa sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan dan besarnya dana yang terserap dalam
pengadaan tersebut.
BAB III
PENUTUPAN
KESIMPULAN
Tujuan audit atas fungsi pengadaan adalah untuk melakukan
penilaian secara menyeluruh mengenai apakah pengadaan tersebut telah mampu memenuhi
kebutuhan akan barang/jasa perusahaan dengan pengorbanan minimal, sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku. Audit atas fungsi pengadaan melakukan penilaian
atas keselutruhan fungsi pengadaan, baik organisasinya, pedoman/peraturan yang
menjadi panduan pengadaan, perencanaan, proses dan penyelesaian pengadaan
(penerimaan barang/jasa). Audit atas fungsi pengadaan adalah untuk menilai apakah proses pengadaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip
tatakelola yang baik. Sesuai dengan tujuan tersebut,
proses audit harus mampu mendapatkan bukti yang cukup, relavan, dan dapat
dipercaya.
Proses
barang dan jasa harus mencerminkan keinginan organisasi untuk mendapatkan
barang/jasa untuk memenuhi kebutuhannya secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Secara umum, proses pengadaan diawali dengan perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan evaluasi atas aktivitas pengadaan.Fungsi pembelian merupakan area
yang sensitif dan menjadi sorotan banyak pihak di karenakan beberapa aktivitas
pada fungsi ini. Disamping melibatkan uang dalam jumlah yang besar, fungsi
pembelian juga rawan dari berbagai godaan atau celah untuk melakukan korupsi.
Pengadaan melibatkn pembelian dan penjual, di mana masing-masing pihak memiliki
berbagai cara untuk melakukan korupsi pada setiap tahapan proses pengadaan.
Organisasi
pengadaan menyangkut penempatan fungsi pengadaan yang strategis pada struktur
organisasi perusahaan. Pertimbangan penempatan suatu fungsi dalam struktur
organisasi berkaitan dengan cakupan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang
melekat pada fungsi tersebut. Untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, peraturan
Presiden No. 70 Tahun 2012 menetapkan beberapa tingkatan jabatan yang harus
bertanggungjawab dalam pngelolaan dan
pengendalian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Proses
pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan, survei harga dan pemasok,
pemilihan pemasok, penandatanangan kontrak dengan pemasok (pemenang tender) dan
penangan atas serah terima barang/jasa sesuai dengan kontrak pengadaan. Tidak
semua pengadaan dilakukan dengan tender terbuka. Pengadaan juga dimulai dengan
pengadaan langusng dan terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
Bayangkara, I.B.K.
2008. Audit Manajemen: Prosedur dan Implementasi Management Audit. Jakarta:
Salemba Empat.Blocher, Edward J. Kung H. Chen, Thomas W. Lin.2002.
Cost Management: A
Strategy Emphasis.2ndEd. McGraw-Hill.Cooper,D.R.&C. William E.1999.
Metodologi Penelitian Bisnis. Jilid I Erlangga. Jakarta.
Cooper, William W.
2002. A one-model approach to congestion in data envelopment analysis. Journal
of Socio-Economics Planning Sciences 36: 231 –238.
Cooper, William W.,
Lawrence M. Seiford & Kaoru Tone. 2002.DataEnvelopment Analysis:
AComprehensive Text with Models, Aplications, References & DEA-Solver
Software, 3rd ed.
Boston: Kluwer
Academic.Chu-Fen Li. 2007. Problem in Bank Branch Ineficiency: Management,
Scale end Location. Asian Journal of Management and Humanity Sciences,
Vol 1, No. 4, pp
523-538.
Ghiselli, E.E., &
Brown, C.W. 1955. Personel and Industrial Psychology. Mcgraw-Hill, New
York.Hadad, M. D.,
Santoso, Wimboh.,
Ilyas, Daniel, dan Mardanugraha,Eugenia. 2003.Analisis Efisiensi Industri
Perbankan Indonesia:Pengunaan Metode Nonparametrik Data Envelopment Analysis
(DEA).
Kertas Kerja Bank
Indonesia.Yogyakarta: Penelitian dan Pengembangan Manajemen (PPM) Fakultas
Ekonomi Universitas Gajah Mada.Insukrindo, Nopirin, Makhfatih,
Ciptono. 2000. Laporan
Akhir Pengukuran Efisiensi Relatif Pelayanan Kantor Cabang Pengadaian.
John P.D.& Frank O.
1981. Production Economics, Second Edition. New York.Nicholson, W. 1999. Teori
Mikro Ekonomi,
Prinsip Dasar
danPerluasan. Edisi ke-5. Binarupa Aksara. Jakarta.Nugroho, P. 2004.
Efektifitas Kinerja Pelabuhan dengan DataEnvelopment Analysis (DEA). Manajemen
Usahawan Indonesia No.05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar