Tugas Kelompok
MAKALAH AUDITING
PEMERIKSAAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA ( PREPAID EXPENSES ) DAN
PAJAK DIBAYAR DI MUKA ( PREPAID TAXES )
Disusun
Oleh Kelompok III :
PROGRAM
STUDI USAHA PERJALANAN WISATA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Biaya dibayar muka
dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk
aktivitas perusahaan yang akan datang. Pajak dibayar di muka adalah pajak yang
dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak
penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN). Pemeriksaan biaya dibayar dimuka dan
pajak dibayar dimuka juga mempunyai tujuan dan prosedur pemeriksaan yang
dilakukan secara tersendiri.
Oleh
karena itu, penulis menulis makalah yang berjudul “Pemeriksaan Biaya Dibayar di
Muka dan Pajak Dibayar di Muka“. Semoga makalah ini berguna bagi para pembaca
dan terutama bagi penulis.
B. Permasalahan
Dilihat dari latar belakang penulisan makalah ini,
penulis ingin menjelaskan mengenai sifat dan contoh biaya dibayar di muka dan
pajak dibayar di muka dan tujuan dari pemeriksaan biaya dibayar di muka dan
pajak dibayar di muka serta prosedur yang dilakukan dalam pemeriksaan biaya
dibayar di muka dan pajak dibayar di muka. Hal inilah yang jadi permasalahan
dalam makalah ini, yang mudah-mudahan dapat menjawab semua pertanyaan kita
tentang “Pemeriksaan
Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka”
C. Tujuan
penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah auditing
2. Mampu
menjelaskan tentang biaya dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.
3. Mampu
menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak dibayar
di muka.
4. Mampu
menjelaskan tentang prosedur pemeriksaan biaya dibayar di muka dan pajak
dibayar di muka.
D. Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat
penulisan makalah ini adalah :
1.
Sebagai bahan pembelajaran bagi mata kuliah AUDITING
2.
Sebagai bahan untuk menambah wawasan mengenai Pemeriksaan Biaya Dibayar di Muka
dan Pajak Dibayar di Muka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SIFAT DAN CONTOH DI BAYAR DI MUKA
DAN PAJAK DIBAYAR DIMUKA
Keduanya mempunyai
manfaat kurang atau sama dengan satu tahun, sehingga dikelompokkan sebagai
harta lancar (current assets).
Menurut Standar
Akuntansi Keuangan :
a. Biaya dibayar muka
dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk
aktivitas perusahaan yang akan datang.
b. Bagian dari biaya
dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan
diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang
biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka adalah :
o
Premi
asuransi (prepaid insurance)
o
Sewa
dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent)
o
Biaya
lain-lain dibayar di muka (prepaid others), misalnya: biaya iklan di radio,
televisi yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa
gantungan kunci, payung) Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh
perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan
diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan)
atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh dari pajak dibayar di Muka adalah:
o PPh 22 (dari import barang).
o PPh 23 (dari bunga,
dividen, royalty, mamagement fee).
o PPh 25 (setoran masa
pajak penghasilan).
o PPN Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
oleh pengguna kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena
pajak).
B. TUJUAN PEMERIKSAAN
BIAYA DIBAYAR DIMUKA DAN PAJAK DIBAYARA DIMUKA
1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal
control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
2. Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya
sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3. Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk
tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4. Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti
setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan
sebagai kredit pajak pada akhir periode.
5. Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam
laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (paybudi)/ PSAK.
Penjelasan atas tujuan pemeriksaan :
1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal
control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
Jika
akuntan publik dapat meyakinkan dirinya bahwa internal control atas biaya dan pajak dibayar
di muka
berjalan efektif maka luasnya pemeriksaan dalam melakukan substantive test dapat dipersempit.
Beberapa ciri internal control yang baik atas biaya
dan pajak dibayar di muka adalah :
a. Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka diotorisasi oleh
pejabat perusahaan yang berwenang.
b. Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh
bukti-bukti yang sah dan lengkap. Misalnya : polis asuransi,perjanjian sewa
menyewa (lease agreement), kontrak
untuk advertensi Surat Setoran Pajak (SSP), faktur pajak masukan, bukti
pemotongan PPh 22, 23, dll.
2. Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya
sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah bagian
yang belum expired (mempunyai
kegunaan untuk periode yang akan datang) tidak dibebankan sebagai biaya, tetapi
dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3. Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk
tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
Maksudnya adalah auditor harus memeriksa apakah bagian
yang expired (masa manfaatnya sudah
berlalu) sudah dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.
4. Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti
setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan
sebagai kredit pajak pada akhir periode.
Untuk bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak,
perusahaan harus mempunyai bukti pendukung sebagai berikut :
PPh 22 : bukti
pemungutan dari bank devisa dan PIUD (Pemberitahuan Import Untuk Dipakai)
PPh 23 : bukti
pemotongan dari perusahaan yang membayar dividen, sewa, royalty atau bank yang
membayar bungan deposito/jasa giro.
PPh 25 : SSP
PPN Masukan
: faktur pajak dari pengusaha kena pajak.
5. Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam
laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (paybudi)/ PSAK. Biasanya biaya dibayar di muka yang mempunyai masa
manfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun disajikan sebagai harta lancar,
sedangkan yang masa manfaatnya lebih dari sat tahun disajikan sebagai aktiva
tak lancar. Sedangkan pajak dibayar di muka bisa disajikan sebagai
harta lancar atau di offset dengan utanng pajak yang sejenis (pajak penghasilan
badan atau pajak pertambahan nilai).
C. PROSEDUR
PEMERIKSAAN BIAYA DAN PAJAK DIBAYAR DIMUKA YANG DISARANKAN.
Prosedur
pemeriksaan dibagi atas prosedur compliance test dan
prosedur subtantive test. Pembahasan prosedur pemeriksaan untuk
substantive test akan dibagi dalam beberapa bagian, yaitu sewa dibayar di muka,
premi asuransi dibayar di muka, biaya advertensi dibayar di muka dan pajak
dibayar di muka.
Dalam
praktiknya, prosedur pemeriksaan yang dibahas di sini harus disesuaikan dengan
kondisi perusahaan yang diaudit.
Prosedur Pemeriksaan Untuk Compliance Test :
1.
Pelajari dan evaluasi internal control atas pajak yang dibayar di muka:
a) Dalam hal ini internal control
questionnaires yang dipergunakan tercakup dalam internal control questionnaires atas pengeluaran kas dan bank :
- Apakah setiap pembayaran yang menyangkut pajak dibayar di muka didukung
oleh bukti-bukti sah dan lengkap.
- Apakah pembayaran tersebut diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang
berwenang.
- Apakah bukti setoran pajak, faktur pajak masukan, bukti pemotongan pajak
oleh pihak ketiga di file dengan baik dan rapi.
- Apakah lease agreement, insurance policy di file dengan baik dan
rapi.
b) Lakukan test transaksi ( compliance test ) atas biaya dan pajak dibayar di
muka. Yang digunakan sebagai sample biasanya adalah bukti pengeluaran kas dan
bank dan sample cukup dipilih secara
random.
2. Tarik kesimpulan mengenai internal control atas biaya dan pajak dibayar di
muka.
Jika dari test
transaksi auditor tidak menemukan sesuatu kesalahan, maka auditor bisa
menyimpulkan bahwa internal control atas pajak dibayar di muka berjalan
efektif. Karena itu subtantive test atas perkiraan pajak dibayar di muka bisa
di persempit.
Prosedur Pemeriksaan Subtantive Sewa
Dibayar di Muka ( Prepaid Rent )
1. Minta rincian (schedule) prepaid rent per
tanggal neraca.
2. Check ketelitian perhitungan mathematic (mathematical
accuracy).
3. Cocokkan saldo prepaid rent per
tanggal neraca dengan saldo buku besar (general
ledger) prepaid rent.
4. Cocokkan saldo awal prepaid rent dengan
kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5. Lakukkan vouching untuk pembayaran prepaid rent di tahun berjalan dan
pemeriksaan lease agreement ( jika
sudah dilakukan di compaliance test, refer ke kertas kerja compliance test ).
6. Tie-upltie-in (cocokkan) total yang
dibebankan sebagai biaya sewa ke buku besar biaya sewa.
Dalam hal
ada biaya sewa yang langsung dibebankan ke perkiraan biaya sewa ( tanpa melalui
prepaid rent ), jumlah biaya sewa di
buku besar akan terlihat lebih besar.
7. Buat usulan audit adjustment jika
diperlukan.
Prosedur
Pemeriksaan Substantive Premi Asuransi Dibayar di Muka (Prepaid Insurance)
1. Minta rincian prepaid insurance per
tanggal neraca.
2. Check mathematical accuracy.
3. Cocokkan saldo prepaid insurance per
tanggal neraca dengan saldo buku besar (general
ledger) prepaid insurance.
4. Cocokkan saldo awal prepaid insurance dengan
kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
5. Lakukkan vouching untuk pembayaran
premi asuransi di tahun berjalan,
perhatikan apakah ada discount untuk
pembayaran tersebut.
6. Periksa polis asuransi dan cocokkan data dalam polis asuransi dengan rincian prepaid insurance.
7. Tie-up total yang dibebankan sebagai
biaya asuransi ke buku besar biaya
asuransi.
8. Periksa apakah nilai pertanggungan (
insurance coverage ) cukup atau tidak dalam arti tidak terlalu besar dan
tidak terlalu kecil.
9. Perhatikan apakah di dalam polis asuransi terdapat BANKER’S CLAUSE, maksudnya
apakah dalam polis asuransi tersebut ada salah satu pasal yang menyebutkan
bahwa kalau terjadi klaim, karena yang diasuransikan terbakar atau hilang, maka
ganti rugi harus dibayarkan kepada bank.
10. Buat
usulan audit adjustment jika
diperlukan.
Prosedur
Pemeriksaan Substantive Prepaid
Advertising :
1. Minta rincian prepaid Advertising per
tanggal neraca.
2. Check footing dan cocokkan saldo
akhir prepaid advertising ke buku
besar dan saldo awal ke kertas kerja pemeriksaan tahun lalu.
3. Periksa bukti pembayaran dan surat perjanjian ( untuk iklan di tv/radio/bill board ) dan bukti pembelian ( untuk
barang-barang souvenir ).
4. Periksa kebenaran pembebanan ke biaya; untuk barang-barang souvenir harus
dilakukan stock opname ( perhitungan
fisik ) pada akhir tahun.
Prosedur Pemeriksaan Subtantive Prepaid Taxes :
1. Minta rincian prepaid taxes pertanggal neraca (rincian bisa per jenis pajak
atau di campur).
2. Check footing dan cocokan
saldonya dengan buku besar.
3. Untuk pajak penghasilan, bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT PPH Badan.
4. Untuk Pajak Pertambahan nilai (PPN Masukan), bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT Masa
(SPM)
Di dalam top
schedule biasanya si auditor harus mencantumkan kesimpulan dari hasil
pemeriksaan atas perkiraan tersebut, apakah menurut pendapat auditor, perkiraan
tersebut disajikan secara wajar atau tidak.
BAB
IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang
telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.
Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan
atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit
pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN).
Pemeriksaan
biaya dibayar dimuka dan pajak dibayar dimuka juga mempunyai tujuan dan
prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara tersendiri.
Biaya dibayar
dimuka adalah bagian dari asset perusahaan dalam kelompok aktiva lancar, yang
merupakan klaim kepada pihak tertentu yang pelunasannya dalam bentuk
selain kas, karena itu tidak dikelompokan kedalam kelompok piutang.
Transaksinya debet biaya dibayar dimuka selalu menyebabkan pengurangan terhadap
asset perusahaan dalam bentuk kas. Perbedaannya dengan piutang adalah : Kalau
piutang diharapkan pembayarannya dalam bentuk kas sedangkan biaya dibayar
dimuka diharapkan perusahaan memperoleh selain kas, misalnya barang atau jasa
yang diperlukan perusahaan. Biaya dibayar dimuka timbul akibat pembelian
barang, jasa atau aktiva lain yang belum diterima atau belum sepenuhnya
diterima oleh perusahaan.
PERTANYAAN
DAN JAWABAN
1. Sebutkanlah
contoh-contoh dari pajak dibayar di muka !
Contoh-contoh
dari pajak dibayar di muka, ialah :
a. PPh
22, yaitu pajak dari import barang
b. PPh
23 yaitu pajak penghasilan dari bunga, dividen, royalty, management fee
c. PPh
25 yaitu setoran masa pajak penghasilan
d. PPN
masukan yaitu pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh pengusaha kena pajak
pada waktu perusahaan membeli barang / jasa kena pajak.
2. Bagaimana
pendapat Menurut Standar Akuntansi
Keuangan tentang manfaat dari biaya dibayar di muka ?
Menurut
Standar Akuntansi Keuangan, biasanya biaya dibayar di muka dimaksudkan sebagai
biaya yang telah terjadi, yang akan digunakan untuk aktifitas perusahaan yang
akan datang.
3. Biaya
lain-lain dibayar di muka (prepaid other ) biasanya juga digolongkan sebagai
biaya dibayar di muka. Apa saja yang termasuk ke dalam contoh prepaid other
tersebut ?
Yang
termasuk ke dalam contoh prepaid other misalnya biaya iklan di radio/ televisi
yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi ( souvenir ) dan lain
sebagainya.
4. Sebutkan
ciri internal kontrol yang baik atas biaya dan pajak dibayar di muka !
Ciri
internal kontrol yang baik atas biaya dan pajak dibayar di muka :
a. Setiap
pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka diotoritasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang
b. Setiap
pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti
yang sah dan lengkap
5. Berapakah
masa manfaat penyajian sebagai harta lancar dan sebagai aktiva tak lancar dari
biaya dibayar di muka ? Biasanya
biaya dibayar di muka mempunyai masa manfaat kurang dari atau sama dengan satu
tahun disajikan sebagai harta lancar dan masa manfaat lebih dari satu tahun
disajikan sebagai aktiva tak lancar.
6. Apakah
yang dimaksud dengan Banker’s Clause ? Banker’s
Clause yaitu jika di dalam polis asuransi suatu perusahaan ada salah satu pasal
yang menyebutkan bahwa andai terjadi klaim, karena yang diasuransikan terbakar
atau hilang maka ganti rugi harus dibayarkan kepada Bank.
7. Sebutkan
pembagian dalam pembahasan prosedur
pemeriksaan untuk subtantive test !
Beberapa
bagian dari pembahasan prosedur
pemeriksaan untuk subtantive test :
a. Sewa
dibayar di muka
b. Premi
asuransi dibayar di muka
c. Biaya
advertensi dibayar di muka
d. Pajak
dibayar di muka
8. Di
dalam prosedur pemeriksaan untuk compliance test, jika dari test transaksi
auditor tidak menemukan suatu kesalahan, bagaimanakah tindak lanjut seorang
auditor ? Jika
dari test transaksi auditor tidak menemukan suatu kesalahan maka auditor bisa
menyimpulkan bahwa internal control atas biaya dan pajak di bayar di muka berjalan
efektif. Karena itu subtantive test atas perkiraan biaya dan pajak dibayar di
muka bisa dipersempit.
9. Di
dalam melakukan test transaksi ( compliance test ) atas biaya dan pajak dibayar
di muka, apakah yang digunakan auditor sebagai sample ? Auditor
menggunakan bukti pengeluaran kas dan bank sebagai sample.
10. Sebutkan prosedur
pemeriksaan untuk compliance test !
Prosedur
pemeriksaan untuk compliance test terdiri dari 2, yaitu :
a. Pelajari
dan evaluasi internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka
b. Tarik
kesimpulan mengenai internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka
DAFTAR
PUSTAKA
Sukrisno Agus, 2004, Auditing ( Pemeriksaan Akuntan ) oleh
Kantor Akuntan Publik. Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar