Tugas Kelompok
MAKALAH AUDITING
Pemeriksaan Surat Berharga
Disusun oleh Kelempok I
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
Pemeriksaan Surat Berharga
Investasi dalam Surat
Berharga dapat merupakan Current Assets atau non Current Assets,
tergantung maksud dan tujuan pembelian Surat Berharga tersebut.
Kalau Surat Berharga dibeli
dg tujuan untuk memanfaatkan dana kas yg menganggur dan dalam waktu
singkat mudah untuk diuangkan disebut Temporary Investment atau marketable
securities yang merupakan Current Assets
Surat Berharga yg digolongkan sebagai Long term Investment, biasanya
dibeli dengan maksud
•
Untuk menguasai manajemen dari perusahaan yg dibeli
(> 50 % saham yg beredar).
•
Untuk memperoleh pendapatan yg continue.
•
Sebagai penampungan hasil produksi/penjualan atau
sumber pembelian bahan baku.
Tujuan
Pemeriksaan Surat Berharga:
•
Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yg
cukup baik atas temporary investment.
•
Untuk memeriksa apakah surat berharga yg tercantum
dineraca betul-betul ada dan atas nama perusahaan per tgl neraca.
•
Untuk memeriksa apakah penilaian dan penyajian surat
berharga dalam laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yg
diterima umum.
Prosedur Pemeriksaan Surat Berharga :
•
Pelajari internal control atas surat berharga.
•
Minta rincian surat berharga yg memperlihatkan saldo
awal, penambahan dan pengurangan serta saldo akhir.
•
Periksa fisik surat berharga juga pemilikannya.
•
Periksa rincian surat berharga.
•
Cocokkan saldo rincian dg buku besar
•
Periksa perhitungan bunga dan devidennya.
•
Periksa apakah penyajiannya sesuai dg SAK
SURAT BERHARGA KOMERSIAL
Surat berharga komersial atau Commercial
paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan
oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan
sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya
sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana
biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai
nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori
investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial
ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini
yaitu :
2. Cek
3. Deposito
4. Wesel aksep
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan
serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat
berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai surat berharga
yang dapat diperdagangkan oleh
komisi pengawas bursa efek Amerika (Securities and Exchange Commission-SEC)
Surat berharga komersial ini di Kanada didefinisikan sebagai efek yang memiliki masa jatuh tempo tidak
melebihi 1 tahun dan oleh karenanya dikecualikan dari kewajiban pendaftaran
serta penerbitan prospektus
Apabila suatu usaha telah sedemikian besarnya dan memiliki peringkat kredit yang tinggi maka penggunaan surat
berharga komersial ini sebagai sumber pembiayaan akan lebih murah daripada
menggunakan sumber pembiayaan dari pinjaman bank. Sehingga surat berharga ini dapat
dianggap alternatif sumber pembiayaan selain bank. Namun demikian banyak
perusahaan tetap mengambil fasilitas kredit sebagai perlindungan atas surat
berharga komersial yang diterbitkannya. Dalam keadaan demikian, bank seringkali
mengenakan biaya atas fasilitas kredit tersebut walaupun kenyataannya dana
kredit tersebut belum digunakan. Walaupun imbalan ini nampaknya suatu
keuntungan bagi bank namun apabila perusahaan tersebut menggunakan fasilitas
kredit tersebut guna membayar surat berharga komersialnya yang jatuh tempo maka
seringkali perusahaan tersebut akan sulit mengembalikan kredit yang diambilnya.
Pada saat ini lebih dari 1.700 perusahaan di Amerika yang menerbitkan surat berharga
komersial ini dimana lembaga keuangan merupakan penerbit yang terbesar dimana
berdasarkan data tahun 1990 lembaga keuangan ini menerbitkan 75 % surat
berharga komersial yang beredar dan sisanya 25% adalah diterbitkan oleh
perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, utilitas publik, industrial dan
industri jasa.
PENERBITAN SURAT BERHARGA KOMERSIAL
Terdapat
dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
§
Penerbitan
secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga
keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya
dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman
dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih
ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan
penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis
poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang
investasi ini lebih murah.
§
Penerbitan
secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang
memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga
komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak
perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar
keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Di Indonesia
Perkembangan
surat berharga komersial ini di Indonesia diawali
pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan
deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat
berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar
finansial.[4].
Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang
masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan
dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank
umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di
Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat
terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan
surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia
dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat
Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu
obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270
hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada
investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut
tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara
discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.[5]
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia :
Syarat-syarat
penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2
sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
Kriteria
1.
Berjangka
waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2.
Diterbitkan
oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
3.
Mencantumkan
§
Klausula
sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan
dalam bahasa Indonesia.
§
Janji tidak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
§
Penetapan
hari bayar
§
Penetapan
pembayaran
§
Nama pihak
yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
§
Tanggal dan
tempat surat sanggup diterbitkan
§
Tanda
tangan penerbit
Pada
halaman muka commercial
paper sekurang-kurangnya
dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
§
Kata-kata
"Surat Berharga Komersial" (Commercial
Paper) yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
§
Pernyataan
“tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo
Pasal 145 KUHD ;
§
Nama bank
atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan
efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa
penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
§
Nama dan
alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan
logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
§
Nomor seri Commercial Paper ;
§
Keterangan
cara penguangan Commercial
Paper sebagaimana diatur
dalam pasal 4 surat keputusan ini.
Pada
halaman belakang Commercial
Paper dicantumkan
hal-hal sebagai berikut :
§
Pernyataan
mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula "Untuk saya
kepada pembawa tanpa hak regres".
§
Cara
perhitungan nilai tunai
BACAAN LANJUT
§
Fuadi
Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
§
Muhammad
Abdulkadir, Hukum Dagang Tentang Surat Berharga, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1996.
§
Zulfi
Chairi,SH, "Aspek hukum commercial paper", Fakultas Hukum Bagian
Hukum Keperdataan Universitas Sumatera Utara http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-zulfichairi.pdf
CATATAN KAKI
1.
^ Istilah "surat
berharga komersial" ini adalah istilah resmi untuk commercial
paper yang digunakan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam kamus istilah
(lihat efek)http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/kamus/index.htm
2.
^ Dilihat dari fungsinya
bankdraft hampir sama dengan cek perjalanan yaitu merupakan surat-surat
berharga yang dapat diperjualbelikan,
lihat :www.bi.go.id/NR/rdonlyres/4A869DF6-6D38-41C5-A1C1-BB385C81E2E6/507/tanyajawab2.pdf
3.
^ Ontario Securities
Commission National
Instrument 45-106 (Section 2.35) Accessed
2007-01-30
4.
^ Emirzon Joni, Hukum
Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, PT.Prenhallindo, Jakarta,
2001.
5.
^ Munir Fuady, Hukum
Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,1996, hal 14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar